You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta Penerapan CFD Ditinjau Ulang
.
photo doc - Beritajakarta.id

Promosi di CFD Harus Ada Izin

Acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) kini tidak nyaman lagi dinikmati warga Jakarta. Penyebabnya, tak lain karena mulai banyaknya acara demo dan promosi produk tertentu yang mendompleng acara tersebut. Padahal, kegiatan demo dan promosi di acara CFD harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Kami sudah diminta untuk mengembalikan seperti cita-cita awalnya. Dipakai ajang politik ya tidak boleh. Kalau promosi juga harus ada izin

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya melarang CFD digunakan untuk ajang politik. Sebab, dikhawatirkan jika ada elemen masyarakat yang saling bersinggungan melakukan kegiatan secara bersamaan, akan terjadi gesekan.

Minggu, HBKB Digelar di Jalan Suryopranoto

"Kami sudah diminta untuk mengembalikan seperti cita-cita awalnya. Dipakai ajang politik ya tidak boleh. Kalau promosi juga harus ada izin," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/3).

Dia menyebutkan tujuan awal diadakan CFD adalah untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Sehingga Dinas Pehubungan dan Transportasi yang bertanggung jawab atas acara diminta untuk melakukan penataan terhadap jalannya acara CFD tersebut.

"Semangat awalnya kan untuk meningkatkan kualitas udara. Di Jakarta berapa BBM yang terbakar, dengan car free day itu kan bisa dihitung berapa kualitas udara bisa diukur. Ketika mobil normal berjalan dengan car free day, itu bisa diukur," ucapnya.

Ke depan ia meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi berkoodinasi dengan walikota setempat untuk melakukan penataan. Menurutnya, bukan hanya jalannya acara yang ditata, tetapi juga pedagang kaki lima (PKL) juga harus ditertibkan. Sebab, saat dirinya masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat, PKL tidak boleh berjualan di area CFD. Mereka hanya bisa berjualan di setiap persimpangan saja.

"Karena ini murni untuk meningkatkan kualitas udara. Untuk izin mengadaan acara, selain ke Dinas Perhubungan dan Transportasi pihak penyelengga juga harus mengajukan ke kepolisian. Biasanya setiap hari Sabtu, ada rapat di Dishub dan Transportasi ada kegiatan apa saja dan apakah sudah ada izinnya di kepolisian. Kalau tidak, ditertibkan," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1485 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1475 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1225 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1200 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1124 personFolmer